Gaji PNS Golongan 2A – PNS atau status Pegawai Negeri Sipil telah menjadi sesuatu yang begitu di idam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dengan memiliki penghasilan beserta tunjangan di tiap bulannya, yang mampu mencukupi berbagai kebutuhan hidup. status PNS pun bisa dinilai sebagai salah satu profesi yang sangat aman dari segi finansialnya.
Seiring dengan berkerbangnya, dan dalam kurun waktu tertentu gaji dari PNS ini selalu mengalami perubahan kenaikan demi terjaminnya semua para karyawan.
Dan pastinya di setiap golongan PNS ini tentunya mempunyai perhitungan gaji yang berbeda-beda.
Jika saat ini kamu sedang mempertimbangkan untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau bahkan sedang mencari informasi terkait dengan update gaji PNS 2024, terutama pada posisi gaji PNS golongan 2A, berikut informasinya!
Daftar Isi
Daftar Gaji PNS Golongan 2A
Gaji PNS awal tahun 2020 cenderung tidak ada perubahan, masih sama saja seperti tahun sebelumnya (2019).
Meskipun demikian, untuk Pemberian gaji ke-13-kabarnya telah sedikit mengalami-peningkatan, akan tetapi hal itu tergantung dari regulasi di setiap masing-masing instansi beserta jabatan yang ditugaskan.
Berikut merupakan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP 15/2019
GOL | 0 TAHUN | 3 TAHUN | 26 TAHUN | 27 TAHUN | 32 TAHUN | 33 TAHUN |
1A | Rp1.560.800 | Rp2.335.800 | ||||
1B | Rp1.704.500 | Rp2.474.900 | ||||
1C | Rp1.776.600 | Rp2.557.500 | ||||
1D | Rp1.851.800 | Rp2.686.500 | ||||
2A | Rp2.022.200 | Rp3.373.600 | ||||
2B | Rp2.208.400 | Rp3.516.300 | ||||
2C | Rp2.301.800 | Rp3.665.000 | ||||
2D | Rp2.399.200 | Rp3.820.000 | ||||
3A | Rp2.579.400 | Rp4.236.400 | ||||
3B | Rp2.688.500 | Rp4.415.600 | ||||
3C | Rp2.802.300 | Rp4.602.400 | ||||
3D | Rp2.920.800 | Rp4.797.000 | ||||
4A | Rp3.044.300 | Rp5.000.000 | ||||
4B | Rp3.173.100 | Rp5.211.500 | ||||
4C | Rp3.307.300 | Rp5.431.900 | ||||
4D | Rp3.447.200 | Rp5.661.700 | ||||
4E | Rp3.593.100 | Rp5.901.200 |
Tabel Gaji PNS Golongan 2A
Selain dari gaji pokok, menurut PP 23/1955 setiap Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Kemahalan Setempat
- Tunjangan Kemahalan Umum
- Tunjangan Tanggung Jawab Keuangan
- Tunjangan Perwakilan
- Tunjangan bagi Ujian Dinas dan Tunjangan Gaji
- Tunjangan Jabatan dan Uang Pengganti
- Tunjangan Bahaya
- Tunjangan tunjangan yang lainya
Tunjangan-tunjangan yang disebutkan di atas ini akan dipengaruhi berdasarkan penataan struktur PNS. Hal inilah yang membuat angka jumlah besaran gaji dari PNS ini selalu berbeda-beda.
Jika jabatan eselonnya tinggi, maka semakin tinggi pula besaran penghasilan bulanannya.
Jika dijelaskan lebih lanjut, berikut fungsi dari masing-masing tunjangan dengan berdasarkan jenisnya:
Tunjangan Kinerja
Besarnya bonus kinerja yang diterima PNS juga dipengaruhi oleh tiga hal, pertama kehadiran, kedua kinerja dan yang ketiga disiplin.
Singkatnya, bonus kinerja PNS cenderung berfluktuasi sesuai dengan kinerjanya, sehingga besaran kompensasi yang diterima bisa naik atau turun.
Selama ini bonus kinerja tertinggi umumnya diterima oleh pegawai Kementerian Keuangan. Menurut Perpres 156/2014, jika masa kerja mencapai 27 tahun, pejabat Kementerian Keuangan dapat menerima tunjangan kinerja hingga Rp 46,95 juta.
Tunjangan Konsumsi
Tunjangan konsumsi atau makan adalah tunjangan yang diterima mutlak oleh semua golongan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Masukan Anggaran tahun 2019.
Berikut ini merupakan besar tunjangannya:
- Golongan ke 1 : Rp 35.000
- Golongan ke 2 : Rp 35.000
- Golongan ke 3 : Rp 37.000
- Golongan ke 4 : Rp 41.000
Tunjangan Eselon
Sebagaimana disebutkan, besaran tunjangan untuk jabatan PNS akan dipengaruhi oleh jabatan eselon atau struktur. Hanya golongan eselon ke 1 sampai eselon ke 5 yang menerima biaya tambahan ini. berikut adalah besarannya:
- Eselon 1A : Rp 5.500.000
- Eselon 1B : Rp 4.375.000
- Eselon 2A : Rp 3.250.000
- Eselon 2B : Rp 2.025.000
- Eselon 3A : Rp 1.260.000
- Eselon 3B : Rp 980.000
- Eselon 4A : Rp 540.000
- Eselon 4B : Rp 490.000
- Eselon 5A : Rp 360.000
Tunjangan Suami istri
PNS yang menikah juga berhak atas tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang diterimanya. Namun, jika pasangan memiliki pekerjaan yang sama dengan PNS, tunjangan akan diterima oleh pasangan dengan gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak
Pegawai Negeri Sipil yang menikah dan memiliki anak, baik kandung maupun angkat, berhak atas tunjangan anak. Besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok yang diterima.
Jenis tunjangan ini dihitung sesuai jumlah tanggungan, dengan maksimal 3 anak.
Syarat untuk menerima tunjangan ini adalah:
- Anak belum menikah
- Di bawah 18 tahun
- Belum berpenghasilan/masih tanggungan
Seiring dengan perkembangannya, peraturan pemerintah tentang gaji PNS golongan 2A dan golongan lainnya, serta tunjangan lain yang akan diterima terus mengalami perubahan.
Selain itu, pensiunan PNS menerima gaji pensiun kurang lebih 50% dari gaji pokok yang diterimanya sebagai PNS.
Baca Juga : Tabel Gaji PNS Gol 1 sampai 4
Bekerja sebagai PNS memang menggiurkan, selain tidak mengenal istilah diberhentikan dan dijamin dengan gaji pensiun, penghasilan yang diterima cukup untuk memberikan kehidupan yang layak bagi setiap orang yang hidup di era saat ini.
Tak sedikit anak muda di bawah usia 30 tahun yang sudah mendapatkan gaji puluhan juta sebagai PNS di instansi tertentu.