Sebagai seorang driver ojek online atau biasa disebut dengan ojol, Anda harus mematuhi peraturan yang ada. Misalnya, jika Anda bergabung dengan Grab atau Gojek sebagai ojol, Anda perlu memahami aturan kerja antara yang boleh dan yang tidak boleh.
Tak heran jika perusahaan seperti Grab merilis daftar sanksi pelanggaran mitra GrabCar sehingga menjadi pelajaran penting bagi para ojol.
Meski daftar sanksi pelanggaran yang dilakukan mitra GrabCar ditulis dengan sangat rinci, namun masih ada mitra pengemudi yang nekat melakukan pelanggaran.
Grab sendiri memang memberikan sanksi tidak langsung, dimana awalnya mereka memberikan peringatan hingga yang terparah adalah Akun Grab dibekukan atau di suspend.
Bagi ojol, suspend akun merupakan hukuman terberat dalam daftar sanksi pelanggaran Mitra GrabCar, karena dapat menyebabkan mereka kehilangan penghasilan.
Mengapa demikian? Karena setiap ojol yang akunnya disuspend tidak akan menerima pesanan atau orderan. Untuk membuka kembali akunnya, mereka harus pergi ke Kantor Grab terdekat.
Karena bisa merugikan, sebagai pengemudi GrabCar harus jelas waspada dan patuh pada aturan. Untuk menjalankan profesi Anda dengan tenang, Anda perlu mengetahui poin-poin penting dalam sanksi pelanggaran kode etik Grab.
Setelah mengetahuinya, melakukan pekerjaan sebagai Driver GrabCar tentunya dapat dilakukan dengan lebih nyaman.
Daftar Sanksi Pelanggaran Mitra GrabCar
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan perusahaan transportasi online sangat menggembirakan hanya dalam beberapa tahun. Sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, Grab telah memiliki jutaan mitra driver di seluruh tanah air. GrabCar menawarkan layanan yang beragam dan sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.
Banyaknya jumlah pengemudi GrabCar pada akhirnya membuat persaingan antar ojek online semakin ketat. Hal ini pada akhirnya berujung pada berbagai bentuk penipuan terlepas dari sanksi atas pelanggaran Kode Etik GrabCar yang ditetapkan oleh Grab.
Nah bagi Anda yang saat ini menjadi pengemudi GrabCar, jenis pelanggaran dan sanksi ini patut diwaspadai:
1. Pelanggaran Ringan
Kasus informasi driver yang salah termasuk dalam pelanggaran. Misalnya plat nomor dan jenis kendaraan berbeda antara kendaraan yang digunakan dengan yang terdaftar di aplikasi Grab.
Begitu pula ketika penumpang tidak bisa menghubungi ojol karena nomor handphone tidak cocok, ini juga dianggap sebagai pelanggaran ringan.
Grab juga akan memberikan sanksi jika pengemudi tidak terlihat sopan dan tidak menjaga kebersihan kendaraan, baik itu bau maupun asap.
Dalam daftar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mitra GrabCar, pelanggar ringan mendapat maksimal dua peringatan. Namun, jika Anda melakukan kesalahan serupa hingga tiga kali, hubungan kemitraan dapat diakhiri.
2. Pelanggaran Berat
Ada tiga kategori utama untuk jenis pelanggaran berat ini. Yang pertama berkaitan dengan keselamatan penumpang, seperti melakukan kekerasan verbal/fisik hingga pelecehan seksual hingga perbedaan identitas pengemudi.
Lalu yang kedua menyangkut perilaku dalam berkendara, termasuk driver GrabCar yang senang ngebut, mengemudi ugal-ugalan hingga melanggar rambu-rambu lalu lintas atau mabuk.
Sedangkan kategori ketiga dalam jenis pelanggaran berat adalah kenaikan tarif sepihak. Ketiga kategori dalam pelanggaran berat ini sama-sama mendapatkan sanksi tidak aktif sementara langsung dari Grab, meski hanya dilakukan satu kali.
Jika tertangkap lagi, Grab tidak segan-segan memecat mereka sebagai mitra GrabCar.
3. Praktik Kecurangan atau Penipuan
Pada prinsipnya segala bentuk penipuan dalam daftar sanksi pelanggaran mitra GrabCar diatur secara detail yaitu pemotongan insentif.
Insentif yang dipotong sesuai dengan Zona Warna masing-masing mitra GrabCar, seperti Zona Merah, mendapatkan diskon 30% jika melakukan tindakan penipuan. Jika penipuan berulang, jelas sebagai mitra GrabCar bisa dihentikan.
Berbagai macam penipuan yang akan mengakibatkan sanksi atas pelanggaran Grab, seperti menekan tombol START pada aplikasi GrabDriver padahal belum/tidak menjemput penumpang.
Demikian pula, membatalkan pesanan, membuat orderan fiktif, memanipulasi sistem Grab dan menggunakan aplikasi ilegal seperti Fake GPS juga merupakan tindakan penipuan.
Bisa dibilang kecurangan adalah salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan ojol. Meskipun hukuman atas pelanggaran Kode Etik GrabCar telah diatur dengan sangat jelas, banyak pengemudi yang nekad melakukannya.
Alasan utama mereka berani bertindak curang adalah karena keinginan untuk mendapatkan orderan sebanyak-banyaknya. Tak heran jika hal ini menjadi pemicu fenomena Opik dan Tuyul.
Kalau belum tahu, Opik alias Tatanan Fiksi dan Tuyul adalah dua perbuatan yang sangat merugikan pelaku ojol. Dua hal ini dilakukan oleh para calo nakal menggunakan aplikasi ilegal agar pesanan tetap masuk tanpa menjemput konsumen.
Grab juga jelas merugi karena membayar premi kepada pengemudi yang tidak bekerja sama sekali, untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Melaporkan Fake GPS Tuyul Ojek Online
4. Tindak Pidana
Berbeda dengan jenis pelanggaran sebelumnya, mitra GrabCar yang melakukan tindak pidana akan langsung menghadapi hukuman berat.
Jika mereka menyaksikan pelanggaran kode etik Grab di situs mereka, pelaku tindak pidana akan segera dipecat atau kemitraan mereka dengan Grab akan dihentikan.
Karena tindakan kriminal mereka jelas sudah mencoreng nama baik dan merugikan Perusahaan Grab.
Dalam daftar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mitra GrabCar, kejahatan yang masuk dalam kategori ini adalah semua tindak pidana yang melanggar hukum Indonesia.
Misalnya tindakan kejahatan berat seperti kekerasan, penganiayaan, intimidasi, pencurian dan pembunuhan penumpang selama atau setelah perjalanan.
Tak hanya itu, driver yang ketahuan memprovokasi alias mengajak ojol lain untuk melakukan tindakan yang merugikan Grab, seperti anarki atau razia, juga akan langsung dipecat.
Bahkan mereka yang menyalahgunakan akun, seperti Jual Beli Akun Grab Driver, akan dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi oleh Grab karena melanggar kode etik Grab.
Tahapan Grab dalam memberikan Hukuman atau Sanksi
Sebagai perusahaan transportasi online sangat besar yang tersebar di kawasan Asia Tenggara, Grab memberlakukan daftar sanksi terhadap mitra GrabCar karena melakukan pelanggaran dengan cukup ketat.
Mereka bahkan tak segan-segan melacak dan memantau segala pelanggaran dan penipuan yang dilakukan para drivernya.
Untuk itu, sebagai mitra GrabCar, Anda tidak boleh menyepelekan aturan Grab. Menghormati penumpang jelas merupakan keharusan.
Karena setiap pelanggaran yang dilakukan dapat berujung pada sanksi mulai dari penangguhan/pencabutan insentif, denda, pemberhentian sebagai mitra GrabCar hingga pemidanaan hingga tindakan hukum.
Berikut tahapan Sanksi Pelanggaran Grab yang akan menimpa Mitra GrabCar:
1. Peringatan melalui SMS
Jika Anda melakukan pelanggaran pertama, Grab akan mengirimkan peringatan melalui SMS. Biasanya hal ini terjadi saat Mitra ketahuan melakukan perbuatan tercela dan kecurangan.
Dalam SMS tersebut, Grab akan meminta mitra untuk meningkatkan kualitas layanan dan kewajiban untuk mematuhi Kode Etik Mitra.
2. SMS Kedua
Jika ternyata ada ojol yang melakukan kejahatan/penipuan lagi, ia akan menerima SMS lagi. Namun, jika terjadi hingga tiga kali, Grab akan langsung mencabut skema insentif satu hari setelah menerima SMS tersebut.
Skema insentif yang dihapus jelas merugikan karena semua pekerjaan Anda sia-sia karena bonus tidak bisa dibayarkan.
3. Penghapusan Insentif
Bagi ojol yang melakukan pelanggaran ringan/kecurangan dan menerima SMS, namun di kemudian hari Grab akan mengeluarkan SMS peringatan yang menyatakan pencabutan stimulus selama tiga hari.
Dalam daftar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mitra GrabCar, pencabutan insentif ini bisa memakan waktu hingga lima hari, tergantung jumlah dan jenis pelanggarannya ringan/penipuan.
4. Pemanggilan
Bagi yang berulang kali melakukan penipuan, melakukan pelanggaran ringan hingga berat, Grab segera menghubungi ojol yang bersangkutan. Ojol yang mengalami kendala akan dimintai wawancara di kantor operasional Grab di kota masing-masing.
5. Kemitraan Diputus
Jika langkah 1-4 sudah selesai namun driver masih melanggarnya, Grab akan langsung mengambil tindakan sepihak dengan memutusnya sebagai mitra driver.
6. Pemecatan Langsung bagi Pelaku Pidana
Tahapan nomor 1-5 tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Sebagaimana tercantum dalam daftar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mitra GrabCar, pelaku kejahatan berat langsung dipecat.
Dimana tindak pidana mereka diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian oleh pihak Grab dan dihukum sesuai dengan kesalahannya.
Baca Juga : Cara Cloning Aplikasi Grab
Tentu sangat rugi jika Anda sedang keluar rumah dan tiba-tiba akun Anda menjadi tidak bisa diakses hanya karena Anda tidak sengaja melanggar kode etik Grab, bukan?
Untuk itu, sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, Anda harus memahami daftar sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mitra GrabCar. Semakin Anda memahami aturannya, semakin nyaman, tenang, dan lancar mengikuti Kode Etik Grab.