Berapa Maksimal Penumpang Go Car

Berapa Maksimal Penumpang Go Car? Yuk simak Aturannya

Maksimal Penumpang Go Car – Saat ini ojek atau ojek berbasis online memang sedang naik daun. Banyak reaksi positif dari masyarakat terhadap jenis angkutan umum ini.

Karena dinilai lebih fleksibel, penggunaan taksi online seperti Go Car memberikan banyak keuntungan. Diantaranya adalah kemudahan pemesanan (menggunakan aplikasi) dan harga yang dinilai lebih murah dibandingkan angkutan umum lainnya.

Padahal, jumlah maksimal penumpang Go Car sudah ada dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016.

Untuk memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan layanan transportasi ojek online seperti Uber, Grab Car dan Go Car, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016.

Peraturan ini akan dikuatkan pada 1 April 2016, dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi hingga 1 April 2017 tahun lalu.

Begitu juga untuk penumpang Go Car yang maksimal harus dipatuhi oleh driver atau penumpang yang menggunakan layanan taksi online.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah melakukan dua kali uji publik atas revisi regulasi tersebut, yakni di Jakarta pada Februari 2017 dan di Makassar pada Maret 2017 tahun lalu.

Maksimal Penumpang Go Car dan Aturan Lainnya

Berikut beberapa aturan baru terkait layanan transportasi seperti Go Car dan taksi online lainnya yang telah diterapkan sejak 1 April 2017 tahun lalu.

1. Pembatasan Tarif dan Jumlah Kendaraan

Budi menyatakan, pihaknya akan memberlakukan batasan tarif atas dan bawah pada layanan transportasi online melalui aturan terbaru ini pada 6 Maret 2017. Nantinya, tarif tersebut akan ditentukan terlebih dahulu melalui survei.

Tak hanya itu, perda tersebut juga memungkinkan pemerintah daerah membatasi jumlah angkutan online berdasarkan kebutuhan daerahnya masing-masing.

2. Tanda khusus berupa Stiker Biru

Tanda khusus berupa Stiker Biru

Dalam peraturan menteri nomor 32 ini, pada tahun 2016 ditetapkan bahwa kendaraan yang terhubung dengan transportasi online harus memiliki tanda berupa stiker.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa stiker akan berbentuk bulat sebagai simbol roda. Selain itu, pada simbol ini terdapat huruf T yang merupakan tanda taksi atau identitas taksi online.

3. Batas Maksimal penumpang

Batas Maksimal penumpang

Saya tidak tahu dilegalkan atau tidak, tapi peraturan pemerintah juga sangat jelas, bahwa penumpang di dalam mobil tidak boleh melebihi standar kapasitas berat mobil tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan juga mengajak para driver untuk sedapat mungkin mematuhi peraturan pemerintah. Maksimal penumpang Go Car dalam satu mobil hanya boleh berisi 4 sampai 5 penumpang.

4. Boleh menggunakan kendaraan 1.000 cc

Menteri Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Tata Air juga menetapkan kendaraan yang mengangkut secara daring harus memiliki mesin dengan kapasitas minimal 1.300 cc.

Namun pada revisi terbaru, ketentuan diturunkan menjadi 1.000 cc. Sehingga mobil seperti Honda Brio pun nantinya bisa bergabung dengan layanan transportasi online.

5. Harus memiliki rekening bank dan server di Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan juga mewajibkan penyedia jasa transportasi online memiliki rekening bank yang merupakan sarana untuk mengumpulkan hasil penjualan jasa mereka dari bank nasional.

Selain itu, mereka harus memiliki server di dalam negeri dan membayar pajak dengan tertib.

6. Akses ke Data Pengemudi

Menhub juga meminta penyedia jasa transportasi online memberikan akses kepada pemerintah untuk memantau operasional layanan transportasi tersebut.

7. Sanksi berat bagi penyedia layanan yang melanggar

Akan ada sanksi tegas bagi perusahaan taksi online jika terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perhubungan.

Dan jika tidak ada perbaikan dalam waktu 48 jam, maka Kominfo dipastikan akan memblokir akses ke layanan terkait.

Ada atau tidaknya peraturan pemerintah mengenai jumlah maksimal penumpang Go Car, keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama bagi masyarakat. Terutama yang menggunakan fasilitas taksi online dari penyedia layanan Go Car.

Cobalah jika Anda benar-benar terdesak dan membutuhkan taksi Go Car online dengan muatan yang banyak, perhatikan ukuran kapasitas penumpang.

Pada umumnya jumlah maksimal penumpang Go Car adalah 4 sampai 5 orang. Namun jika ingin membawa penumpang lebih banyak atau barang bawaan lebih banyak, sebaiknya menggunakan 2 mobil.

Baca Juga : Sistem Bagi Hasil Gocar

Kerumunan di dalam mobil tidak hanya mengganggu kenyamanan Anda sebagai penumpang, tetapi juga mengganggu driver yang sedang mengemudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *