Dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia yakni Grab dan GO-JEK juga menjadi tujuan banyak orang mencari nafkah. Berbagai persyaratan juga diupayakan dengan mengisi dokumen persyaratan mulai dari KTP, SIM, STNK hingga SKCK.
Namun masih ada yang bertanya, apakah bisa Daftar Grab Pakai STNK Sementara?
Memang terdengar membingungkan, namun faktanya banyak calon driver Grab yang membawa STNK sementara untuk mendeklarasikan kendaraan bermotornya.
Sebelum masuk ke pertanyaan apakah bisa mendaftar Grab dengan STNK sementara, sebaiknya pahami terlebih dahulu kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai driver Grab.
Karena sebenarnya tidak hanya penting mendaftarkan Grab dengan STNK sementara saja, banyak dokumen pendukung yang harus disiapkan calon driver.
Jangan sampai Anda pulang karena ditolak dengan alasan berkas tidak lengkap. Nah simak ulasan berikut ini.
Daftar Isi
Dokumen yang diperlukan untuk Daftar Grab
Sebagai perusahaan transportasi online yang telah menjangkau ratusan kota di Indonesia, Grab memang profesional dalam memilih driver. Mengapa demikian?
Semua itu tidak lepas dari upaya Grab untuk memiliki mitra driver yang profesional dan berkualitas. Selain masalah apakah Anda bisa mendaftarkan Grab dengan STNK sementara, hal-hal berikut ini penting untuk dipahami.
1. KTP, SIM dan Kartu Keluarga
Sebagai kartu identitas resmi di Indonesia, Anda wajib membawa KTP saat mendaftar sebagai Driver Grab. Tidak hanya aslinya, Anda juga harus memfotokopi KTP sebagai lampiran.
Namun dalam proses seleksi, Grab memang mensyaratkan KTP asli yang sudah berbentuk e-KTP. Selain KTP, Grab juga meminta Kartu Keluarga (KK) lengkap.
Identitas terakhir yang dibutuhkan adalah SIM aktif. Saat Anda mendaftar layanan GrabBike, Anda harus memiliki kartu SIM aktif C. Jika Anda menargetkan layanan GrabCar, Anda harus memiliki kartu SIM A yang aktif. Karena selain pertanyaan apakah bisa mendaftar Grab dengan STNK sementara, SIM card juga tidak kalah pentingnya.
2. SKCK
Untuk memastikan pengemudi mereka bukan orang bermasalah dalam daftar polisi, Grab mewajibkan calon pengemudi memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tentunya SKCK harus aktif dan membawa lembar asli dan fotokopinya.
Baca Juga : Cara Daftar Grab Tanpa SKCK
3. STNK
Sebagai Tanda kepemilikan kendaraan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dibawa saat proses pendaftaran siapkan dan salin STNK asli. Pertama, Grab menanyakan apakah Anda nama di STNK. Namun, dalam perkembangan Grab, pengemudi yang mendaftarkan STNK Grab bisa saja memiliki nama yang berbeda.
Karena memang ada beberapa syarat yang membuat STNK seseorang tidak sesuai dengan KTP penggunanya, seperti membeli sepeda motor bekas. Hanya saja Anda harus benar-benar bisa memastikan kendaraan yang Anda gunakan dan membelinya melalui jalur resmi agar bisa mendaftar Grab, STNK dengan nama lain.
4. Dokumen Tambahan
Beberapa dokumen tambahan yang biasanya dibutuhkan adalah surat keterangan dokter bagi pengemudi yang berusia di atas 50 tahun. Sedangkan yang lainnya adalah dokumen polis asuransi untuk mobil karena mencakup klaim asuransi di masa depan.
Nah kalau sudah paham dengan dokumen-dokumennya, sekarang saatnya untuk mengetahui apakah pendaftaran Grab dengan STNK sementara benar-benar bisa diperbolehkan atau tidak.
Jangan khawatir, berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.
Apakah Boleh Daftar Grab dengan STNK sementara?
Di salah satu tempat pendaftaran driver Grab mewajibkan calon ojol mengirimkan STNK asli dan fotokopi.
Apakah ini berarti Anda tidak dapat mendaftarkan Grab dengan STNK sementara? Salah!…
Sama seperti ketika ada calon pengemudi yang membawa SIM sementara, Grab tidak keberatan jika calon drivernya mengajukan pendaftaran dengan menggunakan STNK sementara.
Sejak 2013, penerbitan STNK sementara memang meresahkan masyarakat. Berbeda dengan bentuk aslinya, STNK sementara hanya berupa lembaran kertas putih bercetak stempel resmi Samsat dan keterangan kendaraan bermotor.
STNK sementara ini diberikan karena Samsat kehabisan stok kertas cetak STNK.
Banyak calon ojol yang khawatir STNK yang sekarang cacat hukum, kena denda, dan dituding daftar grab dengan STNK yang mati. Namun pihak kepolisian telah bersepakat dengan Biro Daerah dan Samsat bahwa STNK sementara memiliki legalitas yang sama dengan STNK asli.
Karena adanya stempel SKPD di bagian belakang STNK, kendaraan Anda untuk sementara secara hukum dikenakan pajak.
STNK sementara ini berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan, sehingga Anda harus rajin mengecek informasi ke pihak Samsat untuk mendapatkan STNK yang asli.
Saat STNK asli sudah didapatkan, Anda hanya perlu mengubah dokumen di Grab. Namun, jika Anda mendaftar STNK Grab yang sudah mati, jelas tidak akan diterima.
Baca Juga : Cara Melaporkan dan Memberantas Fake GPS
Jadi jelas kalau Daftar Grab Pakai STNK Sementara tidak akan menimbulkan masalah? Untuk itu, proses registrasi dan penggantian STNK sementara dapat segera Anda selesaikan setelah Samsat menerbitkan STNK asli.
Dengan begitu Anda bisa tenang dan mencari orderan dengan penuh semangat.