Gaji Pegawai Kontrak Pertamina – Banyak lulusan baru yang ingin menjadi pegawai Pertamina karena gajinya dijamin tinggi. Hal ini juga berlaku bagi pekerja kontrak yang juga diidamkan banyak orang di Indonesia.
Jenis pekerjaan yang bisa dilamar di Pertamina juga beragam dan bidang keahliannya sangat luas.
Namun untuk menjadi pekerja Pertamina harus melalui banyak tahapan sebelum mendapatkan sertifikasi seperti telah lolos seleksi, minimal 7 Tes Pertamina.
Tahapan tersebut meliputi pendaftaran online, tes skrining, tes psikologi dan tes bahasa Inggris, wawancara online, klarifikasi tatap muka, wawancara user dan juga pemeriksaan medis.
Daftar Isi
Gaji Pegawai Kontrak Pertamina 2024
Tidak semua dari sekian banyak pekerja di Pertamina ternyata menjadi pekerja tetap Pertamina.
Seperti yang kita ketahui, Pertamina sendiri memiliki banyak anak perusahaan yang dikelola oleh perusahaan induk untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya.
Nah, pekerja yang bekerja di anak perusahaan Pertamina umumnya adalah buruh atau pekerja kontrak yang statusnya bukan pekerja tetap Pertamina, biasanya disebut sebagai pekarya.
Jika iya, bagaimana sistem penggajiannya dan apakah sama dengan pegawai biasa? Sebelum mengetahui kisaran gaji pekerja kontrak, berikut rincian gaji pekerja Pertamina berdasarkan Grade, antara lain:
- Grade 1 digaji Rp 1.800.000 per bulan
- Grade 2 digaji Rp 2.250.000 per bulan
- Grade 3 digaji Rp 2.500.000 per bulan
- Grade 4 digaji Rp 3.100.000 per bulan
- Grade 5 digaji Rp 3.400.000 per bulan
- Grade 6 digaji Rp 3.750.000 per bulan
- Grade 7 digaji Rp 4.500.000 per bulan
- Grade 8 digaji Rp 6.000.000 per bulan
- Grade 9 digaji Rp 7.150.000 per bulan
- Grade 10 digaji Rp 8.600.000 per bulan
- Grade 11 digaji Rp 10.300.000 per bulan
- Grade 12 digaji Rp 12.500.000 per bulan
- Grade 13 digaji Rp 18.000.000 per bulan
- Grade 14 digaji Rp 23.250.000 per bulan
- Grade 15 digaji Rp 30.350.000 per bulan
- Grade 16 digaji Rp 39.000.000 per bulan
Sementara itu, di bawah ini adalah daftar gaji pekerja kontrak Pertamina berdasarkan jabatan, antara lain:
- Security (Petugas keamanan) dibayar 2,5 juta per bulannya. Tugas utamanya adalah melakukan physical security untuk mengimplementasikan self security di lingkungan kerjanya. Ini termasuk mengamankan aset, proyek, properti atau tempat dan melakukan pengawasan peralatan, pengawasan, pemeriksaan dan akses jalan dan pencegahan segala bentuk kekerasan, pencurian atau kerusakan.
- Cleaning service dibayar 2 juta per bulannya. Tugasnya adalah memberikan jasa kebersihan baik di dalam maupun di luar gedung perusahaan untuk mewujudkan tujuan 5K yaitu kerapian, kebersihan, keindahan, kenyamanan dan keamanan di lingkungan kerja. Ini termasuk menyapu, mengelap, mengepel, mengisi tisu toilet, membuang sampah di area kantor, lobi, taman, toilet dan sebagainya.
- Pekerja transportasi dibayar 2,2 juta per bulannya. Tugasnya adalah merencanakan rute perjalanan yang aman dan tepat waktu serta menganalisis semua kemungkinan kendala atau masalah yang dihadapi selama perjalanan dan membuat rencana untuk memecahkan masalah tersebut. Ini juga termasuk menangkap semua jenis kebutuhan transportasi, membuat jadwal pemeliharaan dan meningkatkan kualitas transportasi.
- Operator SPBU 1,8 sampai 2 juta per bulannya. Tugasnya adalah melayani pembeli dalam mengisi bahan bakar dengan benar, sopan dan ramah. Selain itu, fungsi ini juga harus menjamin kebersihan alat dan lingkungan. Kemudian melakukan perawatan harian pada semua fasilitas SPBU.
Meski Pertamina memiliki banyak pekerja kontrak, perusahaan juga terus memantau dan menilai pekerja kontraknya.
Bagi pekerja kontrak yang telah memenuhi persyaratan sebagai pekerja dengan kinerja yang baik dan telah lama bekerja di Pertamina, biasanya akan diangkat menjadi pekerja tetap.
Namun, tidak semua karyawan kontrak diberikan kesempatan untuk menjadi karyawan tetap. Nyatanya, masih banyak pekerja kontrak Pertamina yang merasa dirugikan dengan sistem kontrak kerjanya.
Itu sebabnya banyak pekerja Pertamina yang melakukan aksi demo untuk menuntut hak buruh atau pekerja kontrak.
Beberapa anak perusahaan Pertamina yang bermasalah dengan pekerja antara lain Pertamina EP Rantau Aceh, Pertamina Indramayu dan Pertamina Balikpapan.
Perbedaan Pegawai Kontrak dan Karyawan Tetap
Karyawan kontrak tidak mendapatkan fasilitas penuh layaknya sebagai karyawan tetap. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena karyawan kontrak juga diberikan hak sesuai standar yang berlaku.
Menurut Dahlan Iskan selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semua perusahaan publik harus bisa membayar pegawai kontraknya minimal 10% di atas UMP.
Proses rekrutmen pekerja kontrak di perusahaan BUMN juga harus jelas, dalam hal apapun termasuk kontrak kerja minimal 5 tahun.
Selain itu, pemilihan karyawan kontrak tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi 4 syarat berikut ini, antara lain:
- Mempunyai jenjang karir yang sangat jelas
- Diperlakukan sama seperti karyawan biasa
- Mempunyai sistem gaji yang jelas
- Memberikan gaji sesuai dengan standar yaitu minimal 10 persen di atas UMP
Lebih lanjut, berikut beberapa hal mendasar yang membedakan pekerja kontrak dengan pekerja tetap, antara lain:
- Tenaga kontrak harus bekerja sesuai kontrak waktu yang tertera dalam surat kontrak, dengan kata lain setelah kontrak berakhir, tidak lagi menjadi pekerja Pertamina dan harus mendapat perpanjangan kontrak jika ingin tetap bekerja.
- Pekerjaan yang dilakukan biasanya tidak termasuk pekerjaan utama produksi perusahaan, melainkan di luar seperti tenaga kebersihan, security atau keamanan, catering, transportasi dan sebagainya.
- Gaji pekerja kontrak Pertamina biasanya tidak setinggi pekerja tetap dan juga tidak mendapatkan tunjangan atau fasilitas sebanyak pekerja tetap
- Namun, pekerja kontrak dapat memiliki kesempatan untuk dipekerjakan secara permanen jika mereka dapat mengembangkan keterampilannya sehingga jenjang karirnya terus meningkat
- Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon atau memperbaharui kontrak setelah kontrak berakhir kecuali perusahaan memutuskan hubungan sebelum kontrak berakhir
Baca Juga : Gaji Pegawai SPBU Pertamina
Kelebihan dan Kekurangan dari Sistem Kerja Kontrak
Tenaga kerja kontrak sendiri dikenal juga dengan istilah alih daya dengan sistem kerja kontrak dimana perusahaan bekerja sama dengan pemasok untuk menyediakan tenaga kerja.
Sistem ini sering digunakan oleh perusahaan untuk menciptakan efisiensi kerja.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan laba maksimum dengan mengurangi dan membelanjakan lebih sedikit biaya tenaga kerja daripada membayar karyawan tetap.
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari sistem kerja kontrak, antara lain:
- Tidak perlu mengeluarkan uang dan waktu untuk pelatihan karena semua hal tersebut menjadi tanggung jawab dari vendor
- Dapat mengurangi biaya gaji pekerja kontrak
- Tidak bertanggung jawab atas berbagai jenis tunjangan seperti karyawan tetap lainnya
Namun, praktik sistem kerja kontrak di Indonesia cukup memprihatinkan dengan beberapa kelemahan, antara lain:
- Gaji atau upah yang diberikan tidak transparan dan jumlahnya tidak wajar, ada juga yang menunggak pembayaran
- Cuti yang dihilangkan atau dikurangi
- Ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan upah lembur atau uang tambahan untuk tugas tambahan yang didelegasikan di luar jam kerja
- Tidak akan mendapatkan tunjangan seperti karyawan tetap lainnya seperti asuransi kesehatan dan santunan pekerja atau THR
Baca juga :
Nah itulah sharing berbagai macam informasi terkait gaji pegawai kontrak Pertamina, antara lain kebersihan, keamanan, transportasi, dan lain-lain.
Secara umum, pekerja outsourcing menerima gaji dan tugas yang lebih sedikit daripada pekerja tetap. Namun, tanggung jawabnya kurang lebih sama karena setiap pekerjaan harus dilakukan dengan kemampuan terbaiknya.